Sebaik-baik hari bagi umat Islam adalah hari Jum’at. Hari
sayyidul ayyaam (pemimpin hari) yang paling agung dan paling utama di sisi
Allah Ta’ala. Banyak ibadah yang dikhususkan pada hari itu, misalnya membaca
surat as Sajdah dan al Insan saat pagi setelah shalat Subuh, membaca surat al Kahfi, shalat
Jum’at berikut amalan-amalan yang mengirinya, dan beberapa amal ibadah lainnya.
Di dalamnya juga terdapat satu waktu yang mustajab untuk berdoa. Tidaklah
seorang hamba yang beriman memunajatkan do’a kepada Rabbnya pada waktu itu,
kecuali Allah akan mengabulkannya selama
tidak meminta yang haram. Karenanya seorang muslim selayaknya memperhatikan
hari Jum’at.
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radliyallah ‘anhu, dia
bercerita: “Abu Qasim (Rasululah) shallallahu ‘alaihi wasallambersabda:
إِنَّ فِي الْجُمُعَةِ لَسَاعَةً
لَا يُوَافِقُهَا مُسْلِمٌ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ
اللَّهَ خَيْرًا إِلَّا أَعْطَاهُ
إِيَّاهُ
“Sesungguhnya pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang
tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah
bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya.” Lalu beliau
mengisyaratkan dengan tangannya, yang kami pahami, untuk menunjukkan masanya
yang tidak lama (sangat singkat).” (Muttafaq ‘Alaih)
Dalam memahami satu waktu yang mustajab (dikabulkannya doa)
tersebut, para ulama berbeda pendapat, kapan waktu itu berlangsung? Ilmu
tentang kepastiannya seperti ilmu tentang kepastian waktu Lailatul Qadar, telah
diangkat ilmunya oleh Allah.
“Sesungguhnya pada hari Jum’at itu terdapat satu waktu yang
tidaklah seorang hamba muslim berdiri berdoa memohon kebaikan kepada Allah
bertepatan pada saat itu, melainkan Dia akan mengabulkannya.” al Hadits
Diriwayatkan, dari Sa’id bin Al Harits, dari Abu Salamah
berkata, “aku menyampaikan kepada Abu Sa’id, ‘sesungguhnya Abu Hurairah
menyampaikan kepada kami perilah satu waktu yang ada di hari Jum’at.’ Beliau
berkata, ‘Aku pernah menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
lalu beliau menjawab, “Sungguh aku dulu diberitahu tentangnya kemudian aku
dijadikan lupa sebagaimana dijadikan lupa terhadap Lailatul Qadar.” ( HR. Imam
Ahmad dalam Musnadnya dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah).
Ibnul Hajar dalam Fath al Baari (II/416-421) menyebutkan ada
43 pendapat di antara para ulama mengenai suatu waktu yang terdapat pada hari
Jum’at itu. Lalu beliau berkata, “tidak diragukan lagi bahwa pendapat yang
paling rajih (kuat) adalah hadits Abu Musa dan hadits Abdullah bin Salam . . .
, namun para ulama salaf masih berbeda pendapat manakah dari keduanya yang
lebih rajih.” Selanjutnya Ibnul Hajar menjelaskan, mayoritas ulama, seperti
Imam Ahmad dan lainnya, mentarjih bahwa waktu tersebut terdapat pada akhir
waktu dari hari Jum’at. Di akhir ucapannya, Ibnul Hajar cenderung kepada
pendapat Ibnul Qayim, yaitu pengabulan doa itu diharapkan juga pada saat shalat. Sehingga kedua waktu
tersebut merupakan waktu ijabah (pengabulan) doa, meskipun saat yang khusus itu
ada di ujung hari setelah shalat shalat ‘Ashar.
Imam al Khaththabi rahimahullah, yang disebutkan dalamFath
al Baari, juga menyimpulkan waktu istijabah tersebut ada dua: Pertama, pada
waktu shalat. Kedua, satu waktu di sore hari ketika matahari mulai merendah
untuk tenggelam.
Berikut ini uraian lebih rinci terhadap kedua pendapat
tersebut:
Pendapat pertama : waktu istijabah itu sejak duduknya imam
di atas mimbar sampai dengan berakhirnya shalat. Hujjah dari pendapat ini
adalah hadits Abu Burdah bin Abi Musa al-’Asy’ari, dia bercerita: “Abdullah bin
Umar pernah berkata kepadaku: ‘apakah engkau pernah mendengar ayahmu
menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai satu
waktu yang terdapat pada hari Jum’at?’ Aku (Abu Burdah) menjawab, “Ya, aku
pernah mendengarnya berkata, aku pernah mendengar Rasulullahshallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ
يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى
الصَّلَاةُ
“Saat itu berlangsung antara duduknya imam sampai selesainya
shalat.” (HR. Muslim)
Namun, waktu istijabah ini tidak penuh sejak duduknya imam
di mimbar sampai selesainya shalat. Dia datangnya kadang-kadang berdasarkan
lafadz hadits, “yuqalliluhaa” (sangat sebentar).
Imam ash Shan’ani rahimahullah dalam Subul as Salam,
menyebutkan keberadaannya terkadang di awal, tengah, atau di akhir. Misalnya
diawali sejak dimulainya khutbah dan habis ketika selesainya shalat. (Subul as
Salam: II/101)
Pendapat kedua : waktu ijabah berada di akhir waktu setelah
‘Ashar. Ibnul Qayyim al Jauziyah merajihkan pendapat ini. Beliau berkata, “yang
ini merupakan pendapat yang paling rajih dari dua pendapat yang ada. Ia adalah
pendapat Abdullah bin Salam, Abu Hurairah, Imam Ahmad, dan beberapa ulama
selain mereka.” (Zaad al Ma’ad: I/390)
Hadits yang menunjukkan kesimpulan ini cukup banyak. Di
antaranya hadits Jabir bin Abdillah radliyallah ‘anhu, dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
يَوْمُ
الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لَا يُوجَدُ
فِيهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ
اللَّهَ شَيْئًا إِلَّا آتَاهُ
إِيَّاهُ فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ
الْعَصْرِ
“Hari Jum’at terdiri dari 12 waktu, di dalamnya terdapat
satu waktu yang tidaklah seorang muslim pada saat itu memohon sesuatu kepada
Allah, melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah
saat tersebut pada akhir waktu setelah ‘Ashar.” (HR. an Nasai dan Abu Dawud.
Disahihkan oleh Ibnul Hajar dalam al Fath dan dishahihkan juga oleh al Albani
dalam Shahih an Nasai dan Shahih Abu Dawud).
Hadits Abdullah bin Salam, dia bercerita: “aku berkata,
‘sesungguhnya kami mendapatkan di dalam Kitabullah bahwa pada hari Jum’at
terdapat satu saat yang tidaklah seorang hamba mukmin bertepatan dengannya lalu
berdoa memohon sesuatu kepada Allah, melainkan akan dipenuhi permintaannya.’
Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallammengisyaratkan dengan tangannya bahwa
itu hanya sebagian saat. Kemudian Abdullah bin Salam bertanya; ‘kapan saat itu
berlangsung?’ beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, “saat itu
berlangsung pada akhir waktu siang.” Setelah itu Abdullah bertanya lagi, ‘bukankah saat itu
bukan waktu shalat?’ beliau menjawab,
بَلَى إِنَّ الْعَبْدَ الْمُؤْمِنَ
إِذَا صَلَّى ثُمَّ جَلَسَ
لَا يَحْبِسُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ فَهُوَ
فِي الصَّلَاةِ
“Benar, sesungguhnya seorang hamba mukmin jika mengerjakan
shalat kemudian duduk, tidak menahannya kecuali shalat, melainkan dia berada di
dalam shalat.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh al Albani menilainya hasan shahih).
Juga berdasarkan hadits Anas bin Malik, Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:
الْتَمِسُوا
السَّاعَةَ الَّتِي تُرْجَى فِي
يَوْمِ الْجُمُعَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ إِلَى
غَيْبُوبَةِ الشَّمْسِ
“Carilah saat yang sangat diharapkan pada hari Jum’at, yaitu
setelah ‘Ashar sampai tenggelamnya matahari.” (HR. at Tirmidzi; dinilai Hasan
oleh al Albani di dalam Shahih at Tirmidzi dan Shahihh at Targhib).
Al-Hafidz Ibnul Hajar rahimahullah berkata: “diriwayatkan
Sa’id bin Mansur dengan sanad shahih kepada Abu Salamah bin Abdirrahman, ada
beberapa orang dari sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wasallam berkumpul lalu
saling menyebut satu saat yang terdapat pada hari Jum’at. Kemudian mereka
berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa saat tersebut berlangsung pada akhir
waktu dari hari Jum’at.” (Fath al Baari :II/421 dan Zaad al Ma’ad oleh Ibnul
Qayim I:391)
. . . Kemudian mereka berpisah tanpa berbeda pendapat bahwa
saat tersebut berlangsung pada akhir waktu dari hari Jum’at. .
Ibnul Qayyim berkata, “diriwayatkan Sa’id bin Jubair dari
Ibnu ‘Abbas, dia berkata: ‘saat (mustajab) yang disebutkan ada pada hari Jum’at
itu terletak di antara shalat ‘Ashar dan tenggelamnya matahari.’ Sa’id bin
Jubair jika sudah melaksanakan shalat ‘Ashar dia tidak mengajak bicara
seseorang pun hingga matahari terbenam. Demikian ini pendapat mayoritas ulama
salaf, dan mayoritas hadits mengarah pada pendapat itu. Selanjutnya, pendapat
lain menyatakan bahwa saat tersebut terdapat pada waktu shalat Jum’at. Adapun
pendapat-pendapat lainnya tidak memiliki dalil.” (Zaad al Ma’ad: I/394)
Ibnul Qayyim juga mengatakan, “menurut saya, saat shalat
merupakan waktu yang diharapkan pengabulan doa. Keduanya merupakan waktu
pengabulan meskipun satu saat yang khusus itu di akhir waktu setelah shalat
‘Ashar. Itu merupakan saat tertentu dari hari Jum’at yang tidak akan mundur
atau maju. Adapun saat ijabah pada waktu shalat, ia mengikuti waktu shalat itu
sendiri sehingga bisa maju atau mundur. Karena ketika berkumpulnya kaum
muslimin, shalat, ketundukan, dan munajat mereka kepada Allah memiliki pengaruh
terhadap pengabulan (doa). Dengan demikian, saat pertemuan mereka merupakan
saat yang diharap dikabulkannya doa. Dengan demikian itu, seluruh hadits
berpadu antara yang satu dengan lainnya. . .” (Zaad al Ma’ad: I/394)
Lebih lanjut, Ibnul Qayyim berkata, “saat mustajab
berlangsung pada akhir waktu setelah ‘Ashar yang diagungkan oleh seluruh
pemeluk agama. Menurut Ahl Kitab, ia merupakan saat pengabulan. Inilah salah
satu yang ingin mereka ganti dan merubahnya. Sebagian orang dari mereka yang
telah beriman mengakui hal tersebut.” (Zaad al Ma’ad: I/396)
. . . Di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang
muslim berdoa memohon sesuatu bertepatan dengan saat tersebut melainkan Allah
akan mengabulkannya, yaitu setelah shalat ‘Ashar.
Pendapat ini juga yang dipilih oleh Syaikh Ibnu
Bazzrahimahullah sebagaimana yang dinukil oleh DR. Sa’id bin Ali al Qahthan
dalam Shalatul Mukmin. Syaikh Ibnu Bazz berkata, “hal itu menunjukkan bahwa
sudah sepantasnya bagi orang muslim untuk memberikan perhatian terhadap hari
Jum’at. Sebab, di dalamnya terdapat satu saat yang tidaklah seorang muslim
berdoa memohon sesuatu bertepatan dengan saat tersebut melainkan Allah akan
mengabulkannya, yaitu setelah shalat ‘Ashar. Mungkin saat ini berlangsung
setelah duduknya imam di atas mimbar. Oleh karena itu, jika seseorang datang
dan duduk setelah ‘Ashar menunggu shalat Maghrib seraya berdoa, doanya akan dikabulkan.
Demikian halnya jika setelah naiknya imam ke atas mimbar, seseorang berdoa
dalam sujud dan duduknya maka sudah pasti doanya akan dikabulkan.” (DR. Sa’id
bin Ali bin Wahf al Qahthani, Ensiklopedi Shalat menurut al Qur’an dan as
Sunnah : II/349)
Sekian dulu sob, sebelum keluar klik link dibawah ini ya